BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kabupaten Bulukumba menerima penghargaan dari Bank Indonesia (BI) atas peningkatan pembayaran pajak secara non tunai selama tahun 2023. Capaian tersebut dipaparkan pada Asistensi Championship 2024 yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia di Hotel Aryaduta Bali pada tanggal 17- 21 April 2024.
Banyaknya kasus penyalahgunaan dana pajak, terutama terkait PBB-P2 dan Pajak Reklame yang terjadi sebelumnya di Kabupaten Bulukumba telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola pajak, baik di tingkat desa/kelurahan maupun di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Salah satu faktor kasus kasus tersebut muncul karena pengelolaan pajak masih dikelola secara manual.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bapenda mengambil langkah inovatif dengan menciptakan aplikasi pengelolaan pajak dan retribusi bernama SIMPADA (Sistem Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pada awal tahun 2022.
Kerjasama dengan Bank Sulselbar memungkinkan pengelolaan sembilan jenis pajak, termasuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, MLB, Penerangan Jalan, Reklame, Air Tanah, dan Sarang Burung Walet. Selain itu, ada aplikasi SISMIOP sebagai turunan dari Kementerian Keuangan, digunakan dalam pengelolaan PBB dan BPHTB dengan POS PBB dan e-BPHTB.
Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Bank Sulselbar telah memperkenalkan beberapa metode pembayaran non-tunai, seperti Virtual Account dan e-commerce Qris.
Meski demikian, kurangnya literasi masyarakat terkait pembayaran non-tunai dan tantangan dalam memulihkan kepercayaan publik menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda membuat program Simbol (Sistem Bayar Online) sebagai media sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan khusus untuk mengajak masyarakat Bulukumba agar memenuhi kewajiban pajaknya.
Program Simbol ini pun mendapatkan penghargaan dari Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dengan menempatkan Simbol pada peringkat 5 Program Inovasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sulawesi Selatan.
Simbol yang diluncurkan sejak pertengahan 2023 sudah memberi dampak yang signifikan. Realisasi penerimaan Pajak utamanya dari PBB-P2 melalui kanal non tunai mengalami peningkatan.
Misalnya pembayaran melalui kanal Qris dari Rp73 juta pada tahun 2022 meningkat sebanyak Rp984 juta pada tahun 2023. Begitu juga pada kanal Mobile Banking dari Rp38 juta meningkat sebesar Rp138 juta. Sementara pada kanal melalui e-commerce juga mengalami peningkatan dari Rp2,7 juta meningkat dengan capaian angka Rp86 juta.
Dengan melihat realisasi penerimaan dari kanal non tunai utamanya dari PBB yang meningkat drastis tentu akan meminimalisir terjadinya kebocoran dalam pengelolaan pajak sehingga diharapkan dapat meningkatkan PAD.
Dan yang paling penting adalah pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak di Kabupaten Bulukumba.
Ke depannya Simbol ini akan berbentuk aplikasi digital yang menyatukan kanal kanal pembayaran atau mengarahkan warga untuk memilih kanal yang akan digunakan membayar pajak daerah.
Pelaksana program Simbol dari Bapenda Bulukumba, Andi Nurhidayat mengemukakan bahwa Simbol merupakan cara dan upaya mensosialisasikan kanal pembayaran Pajak Daerah yang telah terintegrasi, yang memungkinkan pembayaran dilakukan dengan mudah dan fleksibel tanpa harus meninggalkan rumah.
"Filosofi Simbol bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi di Era 4.0, menjadikan layanan pajak lebih cepat, mudah, dan ekonomis sehingga tujuan pemerintah daerah menuju kemandirian fiskal dapat segera dicapai," jelasnya.
"Simbol membantu mensosialisasikan kanal pembayaran yang ada pada Aplikasi SIMPADA dimana metode pembayaran yang tersedia sudah non tunai dan hanya dapat dilakukan melalui transfer bank, QRIS dan Virtual Account," lanjut Andi Yayat sapaan akrabnya.
Momentum penyaluran SPPT PBB ke Desa/Kelurahan pada Juni tahun 2023 yang lalu menjadi tahapan awal sosialisasi program Simbol.
Sosialisasi Simbol ini dijadwalkan selama 2 hari 1 malam di setiap kecamatan, dengan sasaran sosialisasi adalah Aparat Desa/Kelurahan yang menjadi ujung tombak penagihan PBB.
Dikatakan, metode sosialisasi Simbol dilakukan dengan menjelaskan mekanisme pembayaran pajak mulai dari pengecekan jumlah pajak yang dibayarkan hingga proses pembayaran yang dilakukan secara non tunai.
"Kita ingin memastikan bahwa masyarakat yakin betul apa yang dibayarkan itu betul betul masuk ke kas Daerah melalui transaksi non tunai," tukasnya. ****