BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pembentukan badan adhoc Pilkada serentak 2024 terdiri atas dua tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitia Pemilihan Desa (PPS).
Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wamil Nur mengatakan bahwa pembentukan badan adhoc Pilkada mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS.
"Melalui seleksi terbuka ini masyarakat Bulukumba yang ingin berpartisipasi mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan yang lebih luas," harap Wamil melalui siaran pers KPU Bulukumba, Minggu, 21 April 2024.
Wamil menyatakan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan adan adhoc sangat diperlukan apalagi menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023.
Selain itu, pembentukan badan adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional.
"Kita semua berharap melalui seleksi terbuka ini badan adhoc yang terbentuk dapat menyelenggarakan tahapan Pilkada Bulukumba ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis," kata Wamil.
Sementara untuk badan adhoc Pemilu 2024, Wamil mengungkapkan bahwa masa kerjanya telah berakhir dan dapat mendaftarkan kembali baik yang pernah menjadi Anggota PPS maupun Anggota PPK.
"Saat ini kami mempersiapkan langkah-langkah strategis dan dalam waktu dekat kami akan segera mengumumkan hal-hal penting sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait badan adhoc," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal, pembentukan badan adhoc Pilkadab2024 akan dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada 23 April 2024, sementara tahapan pembentukan PPS akan dimulai tanggal 2 Mei 2024.****