BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka AM oknum polisi yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap warga.
"Jadi setelah menerima laporan atau pengaduan dari kedua korban pada Selasa (16 April 2024) siang, penyidik Propam langsung memanggil Bripka AM menghadap," ungkap Kasi Propam AKP H Nuryadin, melalui siaran persnya, Minggu, 21 April 2024.
AKP Nuryadin mengungkapkan bahwa Bripka AM telah menjalani pemeriksaan selama dua hari yakni pada Selasa dan Rabu.
AKP Nuryadin menegaskan bahwa pihaknya akan berkerja secara profesional. Apabila terbukti maka Bripka AM akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum sudah jelas, anggota tersebut akan diproses dan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi diinternal kepolisian," tegas AKP Nuryadin.
Berdasrakan laporan yang diterima dari dua korban, bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka AM terjadi di dalam kompleks Pasar Sentral Kabupaten Bulukumbapada Selasa, 16 April 2024, sekitar Pukul 00.30 Wita.
Penganiayaan diduga dilakukan karena Bripka AM kesal kepada kedua korban yang merupakan petugas portal Pasar Sentral karena tidak menutup gerbang pasar. ****