Dua Pemuda Ditangkap Setelah Beli Sabu Lewat Instagram

  • Bagikan
Pelaku serta barang bukti narkotika yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang membeli sabu via Instagram. Pelaku pria berinisial R (26) dan AP (25) diamankan di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujunbulu, Kabupaten Bulukumba, Jumat, 19 April 2024.

Dari penangkapan dua warga Ujungbulu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram dalam penguasaan kedua pelaku.

Polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan keduanya diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

AKP Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa dari hasil keterangan keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.

"Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan," kata AKP Syamsuddin melalui keterangan pers Humas Polres Bulukumba, Rabu, 24 April 2024.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuh AKP Syamsuddin.****

  • Bagikan

Exit mobile version