Caleg PKB Sengketakan Hasil Pileg Bulukumba, Penetapan Caleg Terpilih Tertunda

  • Bagikan
Ilustrasi ketuk palu (Istimewa)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menunda penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib menjelaskan penundaan penetapan itu karena masih adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan caleg terpilih digelar secara serentak pada 2 Mei 2024, kecuali bagi daerah yang masih ada PHPU termasuk di Kabupaten Bulukumba," kata Asbar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat, 3 Mei 2024.

PHPU diajukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba dari partai PKB atas nama Andi Arjunaedi Amir yang mengguat hasil rekapitulasi suara di dapil 4 Bulukumba, Kecamatan Herlang-Kecamatan Kajang.

Berdasarkan rekapitulasi suara di dapil 4 Bulukumba, PKB memperoleh total 6.904 suara. Caleg petahana di partai tersebut atas nama Alkhaisar Janiar memperoleh suara tertinggi dengan total 1 877 suara sementara Andi Arjunaedi berada di posisi kedua dengan perolehan 1.843 atau hanya berselisih 35 suara.

Asbar menyampaikan penetapan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bulukumba 2024 akan digelar setelah adanya putusan MK atas gugatan PHPU tersebut.

"Kita tunggu hasil PHPU dari MK. Karena saat ini masih berproses," tukas Asbar. ****

  • Bagikan

Exit mobile version