Lahan di Belakang ICDT Diduga Bersengketa, Komisi A DPRD Bulukumba Gelar RDP

  • Bagikan
Foto: Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, saat memimpin RDP. (mad)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat 3 Mei 2024.

Pada rapat, yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut, dipimpin Ketua Komisi A, H. Andi Pangerang Hakim dihadiri sejumlah anggota komisi A, diduga terkait sengketa lahan yang ada di belakang Mesjid Islamic Center Dato Tiro Kabupaten Bulukumba.

Andi Pangerang Hakim pada RDP itu, meminta kepada kedua pihak, untuk menunjukkan berbagai bukti administrasi terkait kepemilkan lahan tersebut, baik oleh Pemerintah Daerah maupun dari pihak Ibu Hj. Murniati, selaku penggugat.

“Kita tentu mengharapkan kepada kedua pihak agar memberikan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut, selain itu kita berharap untuk pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Hj. Murniati sebagai penggugat memberikan penjelasan terkait kepemikilkan dari tanah yang berada di belakang bangunan ICDT.

Menurutnya tanah itu, kata Hj. Murniati dibeli pada tahun 1996 silam, dengan atas nama suami dari Hj. Murniati.

“Tanah tersebut merupakan tanah milik saya yang saya beli pada tahun 1996 dari bapak Ambo Tuo dan kepemilikan tanah tersebut beratas namakan suami saya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Murniati juga memaparkan terkait batas tanah yang dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Bupati Andi Patabai Pabokori, untuk dijadikan sebagai lahan pembangunan ICDT Bulukumba.

“Tanah yang dijadikan lahan untuk membangun ICDT memang adalah milik saya yang telah dibeli oleh Pemerintah Daerah pada masa kepemimpinan Andi Patabai Pabokori, tetapi terkait lahan yang ada dibelakang ICDT tersebut tidak termasuk dari lahan yang saya jual pada saat itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, ditempat yang sama Andi Pangerang mengungkapkan bahawa permasalahan tersebu masih perlu kajian lebih dalam terkait.  Serta kata dia memerlukan arsip-arsip terkait jual beli lahan tersebut untuk menjadi dasar dalam upaya penyelesaian. (mad/has/b)

  • Bagikan