BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pada dasarnya tidak ada yang membedakan tugas dan tanggung jawab PPK Pilkada dengan PPK Pemilu, menurut Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar yang membedakan yaitu masa kerja PPK Pilkada lebih singkat dibandingkan PPK Pemilu.
"Kalau PPK Pemilu itu masa kerjanya 20 bulan, sementara PPK Pilkada masa kerjanya 8 bulan," kata Rakhmat Fajar.
Soal bobot kerja, menurut Fajar jika parameternya jumlah logistik yang ditangani, PPK Pilkada lebih sedikit dibandingkan PPK Pemilu.
"Kalau PPK Pemilu kan ada lima jenis pemilihan yang ditangani, sementara Pilkada hanya ada dua yakni Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati)," urai Fajar.
Kendati demikian, Fajar menegaskan bahwa bobot kerja seharusnya bukan menjadi pertimbangan bagi calon PPK, karena pada dasarnya memilih menjadi penyelenggara merupakan pilihan untuk mengabdi.
"Kalau teman-teman sudah memilih menjadi penyelenggara, soal bobot pekerjaan itu bukan persoalan, siap atau tidak harus siap," ujarnya.
Sementara soal nominal honor, Fajar mengungkapkan bahwa honor untuk PPK Pilkada nominalnya sama dengan PPK Pemilu.
"Yang bedakan itu sumber anggarannya untuk Pilkada ini sumbernya dari APBD Provinsi," tukas Fajar.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wamil Nur mengatakan bahwa pembentukan badan adhoc Pilkada mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS.
"Melalui seleksi terbuka ini masyarakat Bulukumba yang ingin berpartisipasi mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan yang lebih luas," harap Wamil.
Wamil menyatakan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan adan adhoc sangat diperlukan apalagi menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023.
Selain itu, pembentukan badan adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional.
"Kita semua berharap melalui seleksi terbuka ini badan adhoc yang terbentuk dapat menyelenggarakan tahapan Pilkada Bulukumba ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis," kata Wamil.****