BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Briptu AD anggota Polres Bulukumba yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur saat ini telah diamankan serta dalam pengawasan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala yang dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Briptu AD telah ditangani baik dari pihak Reskrim maupun dari pihak propam Polres Bulukumba.
"Saat ini Briptu AD telah diamankan serta dalam pengawasan pihak Propam Polres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan," ungkapnya melalui siaran pers Humas Polres Bulukumba, Selasa, 7 Mei 2024.
Marala menyampaikan, berdasarkan keterangannya Briptu AD telah mengaku bahwa tindakannya terhadap korban dilakukan secara spontan.
"Secara spontan melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki yang bersembunyi dibalik selimut pada kamar adik perempuannya," terangnya.
Sementara Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol H Nuryadin menegaskan bahwa Pihak Propam akan berkerja secara profesional.
"Jika dalam proses pemeriksaan
anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi diinternal kepolisian," pungkas Kompol H Nuryadin.
Sebelumnya, Polres Bulukumba menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang perempuan di bawah umur berinisial FAR (15) yang terjadi pada, Kamis, 2 Mei 2024.
Saat itu Briptu AD melihat korban masuk di rumahnya dengan menggunakan jaket. Bahkan dari pengakuan AD selain memukul korban, ia juga memukul adiknya sendiri. ****