BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba menanggapi isu terkait seorang bocah yang dianiaya dan dipaksa mengaku kurir narkoba.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala menjelaskan, bahwa terkait hal itu pihak Propam telah menerima pengaduan pelapor berinisial IK pada Selasa, 7 Mei 2024.
Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak Propam telah melakukan pemanggilan kepada IK, namun IK hingga saat ini tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
"Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut," kata AKP H Marala.
Sementara dari pihak Satnarkoba membenarkan pihaknya telah mengamankan IK pada Kamis 2 Mei 2024, karena dari hasil penyelidikan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi IK mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelum diamankan oleh anggota Opsnal Satnarkoba.
"Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi," ungkap AKP H Marala.
Perwira tiga balok ini juga menyampaikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami IK, terjadi saat diamankan pada Kamis, 2 Mei 2024 dan baru dilaporkan kepihak Propam pada Selasa, 7 Mei 2024, Pukul 01.00 Wita.
"IK sebelumya telah mengadu di Propam, untuk laporan resminya di SPKT belum ada masuk hingga saat ini," ucapnya.
AKP H Marala berharap agar IK kooperatif dalam kasus tersebut agar permasalahan segera diselesaikan.
"Jika IK merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penagiayaan silahkan dilaporkan, dan disertai dengan bukti visum," pungkasnya.
Berita ini dirilis kembali karena sebelumnya terjadi kesalahan pada judul yang menyebutkan IK adalah tersangka, padahal Satresnarkoba Polres Bulukumba belum menetapkan IK sebagai tersangka. ****