Pilkada Bulukumba Tanpa Calon Perseorangan, Pengamat: Karena Prosedurnya Berat

  • Bagikan
Rakhmat Fajar, Komisioner KPU Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba dipastikan tanpa calon perseorangan, itu setelah tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah ditutup secara resmi, pada Minggu, 12 Mei 2024.

KPU Bulukumba telah membuka pengemuman pendaftaran untuk penyerahan dokumen dukungan sebagai pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen sejak 5 Mei 2024 lalu.

Sedang penyarahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni tanggal 8-12 Mei 2024.

Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sampai tahapan pendaftaran ditutup tidak ada satupun yang mendaftar atau mengajukan dokumen.

"Untu penyerahan dokumen dukungan perseorangan itu dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Bertempat di Kantor KPU Bulukumba, tapi sampai pukul 23.59 wita hasiiknya nihil alias tidak ada satu pihakpun yang menyerahkan dukungan,"ujar Rakhmat Fajar

Fajar menerangkan, sekiranya ada pihak yang menyerahkan Dokumen dukungan dimasa 8-12 Mei, maka proses selanjutnya akan diverifikasi faktual oleh pihak KPU, sehingga bisa masuk melalui jalur independen jika memenuhi ketentuan.

“Tapi sampai hari terakhir di pukul 23.59 tadi malam , tidak ada yang memasukkan dokumen dukungan,"katanya.

Dikatakannya, dengan tidak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen tersebut maka Pilkada 2024 Bulukumba, hampir diyakini  tidak dikuti   pasangan bakal calon bupati dan wakil bupat  jalur independen.

"Itu sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, tidak ada perpanjangan," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan, diantaranya dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebenyak 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan," jelasnya.

Fajar menambahkan, Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

"Dimana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024," tukasnya.

Tidak adanya calon yang mendaftar melalui jalur independen dianggap karena pertimbangan terkait beratnya prosedur yang harus ditempuh untuk maju melalui jalur tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh pengamat politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Prof. Firdaus Muhammad bahwa kandidat akan menimbang beratnya lewat jalur independen ketimbang usungan partai.

Salah satunya, pemenuhan dokumen dan syarat dukungan yang harus didapatkan langsung dari masyarakat.

"Mereka bisa penuhi administrasi tetapi masyarakat sulit diyakinkan memilih kandidat jalur independen," kata Prof Firdaus.

Selain itu, raihan suara melalui jalur independen selalu kecil. Sehingga wajar jika jalur independen kurang diminati kandidat para bakal calon.****

  • Bagikan

Exit mobile version