BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polres Bulukumba untuk segera melakukan tindakan hukum dan menindak secara tegas oknum anggotanya yang diduga telah melalukan penganiayaan terhadap salah seorang anak di Kabupaten Bulukumba.
"Jika tindakan tegas baik secara etik maupun secara pidana tidak diberikan pada terduga pelaku, maka kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian akan terus berulang, sehingga akan mencederai semangat negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassa, Muhammad Ansar.
Menurutnya, peristiwa dugaan penyiksaan yang menimpa IK (16 Tahun) bermula dari pengabaian aparat kepolisian terhadap prinsip penangkapan menurut hukum yang telah diatur melalui KUHAP, diantaranya tidak menggunakan kekerasan dan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Kecenderungan aparat kepolisian melanggar prinsip hukum dan HAM semakin diperparah dengan adanya impunitas yang terjadi selama ini di tubuh Polri," ujarnya.
Ansar menyatakan, kasus dugaan penyiksaan yang menimpa IK tidak bisa dipandang sebagai perkara sepele, karena itu menyangkut HAM.
"Lagi pula, dalam pengalaman kami melakukan pendampingan, kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sampai pada menghilangkan nyawa seseorang bukan kali pertama terjadi," ungkapnya.
Olehnya, kata Ansar, dengan melihat pada pratiknya, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian itu merupakan kasus yang cukup sulit untuk diadili.
Menurutnya penting untuk mendesak agar perkara ini harus diadili agar tidak terjadinya praktik impunitas di tubuh Polri yang notabenenya merupakan institusi penegak hukum.
"Karena itu, kami memandang, tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan aparat kepolisian adalah persoalan yang bersifat struktural, sehingga reformasi aparat keamanan mendesak untuk dilakukan agar penghormatan dan perlindungan terhadap HAM benar-benar bisa terwujud," pungkas Ansar.
Sebelumnya, salah seorang remaja di Bulukumba bernisial IK mengaku telah dianianya oleh oknum polisi dan dipaksa untuk mengaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
IK mengungkapkan bahwa ia tiba-tiba didatangi sejumlah polisi dan dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dibawa berkeliling di Kabupaten Bulukumba.
Dalam perjalanan, korban diduga dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba. IK yang tidak mau, diduga mendapatkan penyiksaan dengan cara dipukul hingga ditodong senjata api atau pistol.
"Saya dibawa ke samping rumahnya omku, di BTN Rinra. Langsung na bilang sebut mi om nu (bandar narkoba) kah sementara jalan itu, belum sampai (rumahnya om). Na pukul kepalaku terus dan na tarik rambutku, dan di situ ada polisi lain hantam juga," kata IK dilansir dari Kumparan.
Sementara itu, pihak Polres Bulukumba juga telah menanggapi isu terkait oknum anggotanya yang diduga menganiaya seorang remaja.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala menjelaskan, bahwa terkait hal itu pihak Propam telah menerima pengaduan pelapor berinisial IK pada Selasa, 7 Mei 2024.
Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak Propam telah melakukan pemanggilan kepada IK, namun IK pada saat itu tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
"Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut," kata AKP H Marala.
Sementara dari pihak Satnarkoba membenarkan pihaknya telah mengamankan IK pada Kamis 2 Mei 2024, karena dari hasil penyelidikan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi IK mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelum diamankan oleh anggota Opsnal Satnarkoba.
"Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi," ungkap AKP H Marala.
Perwira tiga balok ini juga menyampaikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami IK, terjadi saat diamankan pada Kamis, 2 Mei 2024 dan baru dilaporkan kepihak Propam pada Selasa, 7 Mei 2024, Pukul 01.00 Wita.
Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, IK telah diamankan namun dengan kasus yang berbeda. IK diduga dilaporkan telah melalukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang warga.****