BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Tahapan Pilkada tahun 2024 sudah mulai berjalan, Bawaslu Bantaeng berikan Imbaun kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), yang ingin mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada 2024.
Melalui surat nomor: 132/PM.00.02/K.SN-01/05/2024, Imbauan yang dikeluarkan ini, merupakan suatu langkah pencegahan pelanggaran yang berpotensi dilanggar oleh ASN yang akan maju mencalonkan diri menjadi pada Pemilihan serentak tahun 2024.
“Kami harap seluruh ASN Kabupaten Bantaeng dapat mengindahkan Imbauan yang kami keluarkan melalui surat ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng,” jelas Nurwahni Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Bantaeng.
Dia menambahkan bahwa, seluruh ASN di Kabupaten Bantaeng agar tidak terlibat dalam mensosialisasikan dan melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Bantaeng periode 2024-2029
Selain itu, dalam surat tersebut Bawaslu Bantaeng juga meminta agar Sekda Bantaeng, dapat memastikan seluruh pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik
Selanjutnya, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitasi Negara yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang diperuntukan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada 2024
“Imbauan ini kami keluarkan sebagai langkah pencegahan pelanggaran untuk Pilkada tahun 2024 yang berintegritas, jujur, adil dan damai,” tutup Wahni. (mad/has/b)