BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menjelang Hari Raya Haji tersebut, umat Islam yang merasa sanggup dan mampu akan berbondong-bondong mencari hewan ternak.
Hewan seperti sapi, kambing, kerbau, dan unta akan disembelih setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Zulhijah. Perintah berkurban itu sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran surah Al Kautsar ayat 2.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, mengungkapka menjelang momentum Idul Kurban, pihaknya mulai menggencarkan program vaksinasi hewan ternak.
Thayeb mengungkapkan bahwa vaksinasi hewan ternak tersebut digencarkan sebagai upaya antisipasi agar hewan yang akan dikurbankan bebas dari penyakit.
Menurut Thayeb, hewan kurban yang layak harus terbebas dari paparan virus, itu dibuktikan dengan bukti vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Di telinganya ada dipasang earteq yang bisa difoto barkodnya akan keliatan kalau sudah tervaksin ternaknya," jelasnya.
Selain itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, juga akan dibentuk tim dan berkoordinasi dengan panitia kurban lewat Kemenag untuk pemeriksaan sapi kurban.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan yakni sebelum pemotongan hewan kurban atau dikenal dengan istilah Antemortem dan pemeriksaan daging pasca potong atau Posmortem.****