Satpol PP Selayar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak, di Pulau Bonerate, Kecamatan Pasimarannu. 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pasimarannu, Widya Puspita Sari, ST., MM., dan dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat serta Perwakilan dari Petani dan Peternak dari masing-masing Desa di Kecamatan Pasimarannu.

Kabid Penegakan Perda, Eriek Gunawan, S.H., M.M., yang turun langsung menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran (Satpol PP, Damkar) dan Penyelamatan berkewajiban untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang sudah disahkan pada Tahun 2022 lalu sebelum dilakukan Penindakan.

"Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 harus tersosialisasikan dengan baik, guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya para pemilik ternak agar mengandangkan dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," jelas Eriek Gunawan, kepada Pewarta, Sabtu (18/5/2024). 

Dalam sosialisasi tersebut, selain pemaparan materi dan tanya jawab, juga dilakukan diskusi terkait persoalan yang terjadi di Kecamatan Pasimarannu, khususnya terkait persoalan ternak berkeliaran dan kerap menjadi hama bagi para petani.

"Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, banyak dari mereka memberikan pertanyaan dan juga memberikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini," ucap Eriek. 

Pada kesempatan itu, Eriek Gunawan mengatakan pihaknya juga membagikan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 kepada masing-masing peserta.

Selain itu, Kabid Penegakan Perda juga menghimbau kepada para kepala desa, agar melakukan sosialisasi di tingkat desa, sehingga masyarakat secara umum mengetahui isi dan maksud dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 yang dijadikan dasar dalam penanganan pelanggaran perda akibat ternak yang berkeliaran. (*)

  • Bagikan