BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Bulukumba perpanjang pendaftaran Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).
Hal itu, dilakukan karena masih terdapat Kelurahan dan Desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran sabagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika perpanjangan tersebut sebagaimana juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa dan Kelurahan dapat dilakukan jika; 1) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan dan Desa. 2) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan dan Desa namun belum ada pendaftar perempuan. 3) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan dan Desa.
“Jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91. Namun setelah di rekapitulasi masih terdapat 92 Kelurahan dan Desa yang masih belum memenuhi ketentuan, sehingga dilakukan perpanjangan,” jelas Bakri. Rabu 22 Mei 2024.
Saat ini Bawaslu Bulukumba masih memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik Kabupaten Bulukumba yang memiliki integritas untuk berpartisipasi mengambil bagian sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa untuk Pilkada Tahun 2024, tambahnya.
Kelurahan dan Desa yang diperpanjang dapat di cek pada pengumuman yang telah dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dan disebarluaskan melalui media sosial.
“Jadwal perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Mei 2024,” tutupnya. (mad/has/b)