BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 Kabupaten Bantaeng, yang dilangsungkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
"Kegiatan ini dalam rangka mengedukasi dan menyadarkan masyarakat bahwa ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayarkan pajak daerah untuk kepentingan Pembangunan Daerah,” kata Satria Abdi Kejari Bantaeng.
Lebih lanjut, menyampaikan harapan agar kedepannya agar masyarakat Bantaeng turut serta berpartisipasi dalan pembangunan daerah, “Supaya daerah kita semakin maju, masyarakat dan pendidikannya juga semakin maju,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BPKD Bantaeng Muhammad Awaluddin Ramli menyampaikan kegaiatan itu dilakukan dalam rangka mengoptinalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayarkan kewajibannya. Kita berharap kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk Kabupaten Bantaeng,” ucap dia.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penagihan dan pembayaran pajak daerah oleh Tim BPKD dan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Giat serupa juga akan terus berlanjut ke semua desa dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di Kab. Bantaeng. Diperkirakan pelaksanaannya akan berlangsung hingga akhir September 2024. (mad/has/b)