MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, H Iqbal Nadjamuddin menegaskan larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah tingkat SMA/Sederajat di Sulawesi Selatan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/5419/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Kadisdik menyampaikan beberapa poin soal penegasan pelarangan Pungli dalam PPDB.
Pertama, ditegaskan larangan terhadap segala Pungli yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB; Kedua, setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan; dan Ketiga, bagi yang terlibat dalam praktik Pungli akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Selain SE yang ditujukan ke sekolah-sekolah, Kadisdik juga mengeluarkan SE yang ditujukan kepada ASN dan Non-ASN di lingkup Disdik Sulsel.
Dalam suratnya itu Iqbal juga menekankan soal larangan Pungli dalam proses pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel.
Terdapat lima point larangan dalam surat tersebut antara lain:
1) Dilarang melakukan Pungli dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;
2) segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;
3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;
4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan
5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekadar diketahui, Iqbal Nadjamuddin sejak dipercaya menjadi 01 di Disdik Sulsel telah berupaya menjadikan Disdik Sulsel sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.****