BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Meski telah ditetapkan namun calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bulukumba bisa gagal dilantik apabila tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bulukumba, Syamsul menyampaikan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," jelas Syamsul saat ditemui setelah kegiatan penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi yang digelar di RMB, Selasa, 28 Mei 2024.
Syamsul menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak membuat laporan harta kekayaan, maka sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi kepada partai yang memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPK dan buktinya diserahkan kepada kami paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, anggota DPRD Kabupaten Bulukumba terpilih akan dilantik sesuai dengan masa akhir jabatan anggota DPRD sebelumnya yakni berakhir pada 18 Agustus 2024.
Sebelumya, KPU Bulukumba telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bulukumba.****