BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, serta anggota DPRD Kabupaten Bulukumba akan dibayarkan pada 3 Juni 2024.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba, Andi Irma Damayanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran kurang lebih 32 miliar untuk pembayaran gaji 13.
Termasuk di dalamnya gaji 13 untuk anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dianggarkan kurang lebih 160 juta rupiah.
Andi Irma menyampaikan bahwa gaji 13 lingkup Pemkab Bulukumba akan dibayarkan bersamaan dengan gaji induk bulan Juni.
"Rencana bayar bersamaan dengan rencana bayar gaji 13 bagi pensiunan tanggal 3 juni sekaligus dengan gaji induk bulan juni," ungkap Andi Irma saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 29 Mei 2024.
Irma memaparkan total dana untuk gaji 13 dan gaji induk yang akan dicairkan pada awal Juni kurang lebih 65 miliar.
Adapun komponen yang akan dibayarkan dalam gaji 13 antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan pangan.
"Kompenen yang dibayarkan tanpa potongan kecuali tunjangan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Diketahui, pemerintah pusat juga telah mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 mulai pekan depan. Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.
Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang. Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.****