BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang remaja laki-laki di Bulukumba berinisial DI (19) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pencurian. Remaja tersebut ditangkap saat berada di Jalan Sam Ratulangi, Ujungbulu, Bulukumba, pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang warga berinisial EC (37), yang tinggal di Jalan Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu. Kejadian terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya berada di Makassar.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Jumat, 31 Mei 2024, untuk pengusutan lebih lanjut. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa ia meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Korban mengetahui rumahnya kemasukan pencuri setelah dihubungi oleh seorang teman yang mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Setelah kembali dari Makassar, korban memeriksa rumahnya dan menemukan bahwa beberapa barang miliknya telah hilang.
Dalam keterangan persnya Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan dari Resmob, Intelkam, dan URC Polsek Ujungbulu, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu, 1 Juni 2024," terang Kasat Reskrim.
"Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk dilakukan interogasi awal," lanjutnya.
Saat diinterogasi, terduga DTN alias DI mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban di Jalan Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Ia juga mengaku telah mencuri empat buah tabung gas di lokasi lain di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendobrak atau merusak pintu rumah yang ditinggalkan kosong, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa tiga unit handphone berbagai merek, tiga buah jam tangan berbagai merek, satu unit televisi, dan tiga buah tabung gas 3 kg.
Pelaku mengakui telah menjual semua barang hasil curiannya. Namun, tim gabungan berhasil melakukan pengembangan dan pencarian hingga semua barang bukti berhasil diamankan.
"Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa tiga unit handphone berbagai merek, tiga buah jam tangan berbagai merek, satu unit televisi, dan tujuh buah tabung gas 3 kg, telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.
Terduga pelaku, DTN alias DI, adalah warga Jalan S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.****