BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID —Satreskrim Polres Bantaeng, meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian.
Dua residivis berinisial IS dan DS tak berkutik saat ditangkap.
Walaupun awalnya, kedua pelaku berupaya mengelabui polisi dengan cara yang unik, namun polisi berhasil mengendus dan mengungkap kasus tersebut.
“Untuk mengelabui petugas dan memuluskan penjualan hasil curian. Dari enam mobil yang diamankan, telah dilakukan modifikasi dengan cara menukarkan mesin dan nomor rangka,” jelas Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky saat press realase, Senin 3 Juni 2024.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan enam unit mobil hasil curian sebagai barang bukti. Masing-masing tiga unit pickup dan tiga unit minibus angkutan umum.
Dijelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada tiga lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Sungai Calendu, Jalan Seruni, dan Kompleks Pasar Baru Bantaeng.
Hal itu berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 juni 2023 dan 9 Januari 2024.
Ternyata, kedua pelaku pencurian ini merupakan residivis. Bahkan salah satunya yakni DS memiliki keahlian dalam membobol kendaraan roda empat.
Bahkan para pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk bisa membawa kabur kendaraan roda empat itu.
“Pelaku DS maupun IS merupakan residivis dengan kasus pencurian. Saat melakukan pencurian, pelaku mengintai kendaraan dan kelalaian pemilik mobil, sehingga dimanfaatkan pelaku DS yang diungkap memiliki keahlian membongkar pintu kendaraan dan menghidupkan mesin,” jelasnya.
Selain kedua pelaku tersebut, pihak berwajib juga meringkus dua penadah hasil curian ini.
“Dari hasil pengembangan polisi, Sehingga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan dua pelaku penadah dari hasil curian tersebut,” ujarnya.
Diakhir press release Kapolres Bantaeng mengatakan, pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1di point ke 4 dan 5 dan pasal penadah 480,ancaman hukuman pasal 363 adalah 7 tahun penjara, sementara penadah ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (****)