KPU Bantaeng Bakal Rekrut PPDP untuk Pilkada, Ini Jadwal Terbarunya

  • Bagikan
Foto: Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ,Aspar Ramli. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, bakal melakukan rekrutmen PPDP (Petugas Pemitakhiran Data Pemilih) atau biasa disebut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Bantaeng 2024. 

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc dalam pelaksanaan pemungutan suara baik pemilu maupun pilkada. 

PPDP/Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Selama masa tugasnya, Pantarlih akan bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan seluruh tugas yang telah ditetapkan.

Meskipun Pantarlih dibentuk oleh PPS masing-masing wilayah, namun jadwal dan tahapannya tetap mengikuti keputusan  KPU.

“Dari hasil Pemetaan sementara oleh PPS masing-masing Desa/Kelurahan ada 336 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari 67 Desa/Kelurahan. Jumlah kebutuhan Pantarlih/PPDP sebanyak 609 orang,” kata Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ,Aspar Ramli, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa 4 Juni 2024.

Jika diatas 400 DPT kata Aspar, maka akan ada dua orang PPDP (Petugas Pemitakhiran Data Pemilih), yang akan bertugas dalam satu TPS.

“Iya, hitungan dari divisi data, diangka 400 keatas DPT-nya itu dua PPDP, dibawah 400 DPT-nya itu satu Kebutuhan PPDP,” kata Aspar.

Masa kerja Pantarlih ini, dimulai sejak dilantik. Sedangkan diketahui honorarium berdasarkan Keputusan KPU nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.

Selain menerima gaji pokok tersebut, Pantarlih juga akan menerima santunan kecelakaan.

“Masa kerja Pantarlih 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Kalau honorarium kami blm dapatkan  informasi soal besarannya,” jelasnya.

Adapun jadwal terbaru yang diterima RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID mengenai tahapan pendaftaran Pantarlih:

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024-17 Juni 2024.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024-19 Juni 2024.

Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024-20 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024-23 Juni 2024.

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024-23 Juni 2024. (mad/has/b)

  • Bagikan