Kepolisian Bulukumba Tangkap Pencuri Komputer Sekolah

  • Bagikan
Terduga pelaku pencurian PC sekolah saat diamankan oleh Polres Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim Buser Polres Bulukumba bersama personel Polsek Gantarang berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Dantim Buser Polres Bulukumba, Aiptu Usman, bersama personel Polsek Gantarang.

Pelaku yang diamankan adalah APM alias A (22), warga Lingkungan Kaloroloe, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Ia diduga terlibat dalam pencurian peralatan elektronik berupa satu unit CPU komputer dan satu unit printer inventaris milik sekolah MTs di Lingkungan Kaloroloe.

Pihak sekolah melaporkan kejadian pencurian ini pada Kamis pagi, 6 Juni 2024, kepada Polsek Gantarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada dini hari Kamis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gantarang dibantu Tim Buser Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas terduga pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu kios tidak jauh dari rumahnya oleh tim gabungan pada Kamis malam, 6 Juni 2024, sekitar pukul 20.45 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH., MH, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi saat diamankan dan dilakukan interogasi, terduga mengakui telah mencuri barang milik sekolah tersebut," ungkap Kasat Reskrim pada Jumat, 7 Juni 2024.

"Dari keterangan terduga pelaku, ia melakukan aksi pencurian itu dengan alasan ingin menebus handphone miliknya yang tergadai," tambahnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada dini hari Kamis dengan cara mencungkil dan merusak gembok pintu belakang kantor sekolah menggunakan kunci "T".

Setelah pintu rusak, terduga pelaku masuk dan mengambil satu unit CPU dan satu unit printer yang berada di atas meja kantor, kemudian meninggalkan tempat tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan kedua barang bukti hasil curian yang disembunyikan tidak jauh dari tempat tinggal terduga APM alias A.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.****

  • Bagikan