BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Bulukumba melumpuhkan residivis spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Bulukumba. Terduga pelaku, seorang pria berinisial AK alias AL (43), warga Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa.
Pelaku telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Jalan Bete-bete, Kelurahan Ela-ela, dan Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
Korban pertama adalah R (24) yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Korban kedua adalah H (50), yang melaporkan kehilangan tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai dari dalam rumahnya pada Jumat dini hari, 10 Mei 2024.
Kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan ini, tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri, identitas, dan alamat terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Gowa.
Tim gabungan, dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman, bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Gowa pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan menembak betis kanan terduga untuk melumpuhkannya dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah dilumpuhkan, terduga pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menerangkan bahwa terduga pelaku diamankan karena melakukan aksi pencurian di dua TKP di wilayah hukum Polres Bulukumba.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut," jelasnya.
"Modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawanya kabur," ungkap Kasat Reskrim.
Di TKP kedua, lanjutnya modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di Lapas Kabupaten Bulukumba," pungkas Kasat Reskrim.****