BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Menjelang Hari Raya Idul Qurban 1445 H, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan Surat Edaran nomor 188.6/985/DPKP tentang Kewaspadaan Penyakit Antraks.
"Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI di Yogyakarta pada tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba nomor: 2036/07-04/2.1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024," jelas Kabid Humas, Andi Ayatullah Ahmad, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut Andi Ayatullah hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kasus positif antraks pada seorang warga di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
"Antraks merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia, sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebarannya, terutama menjelang perayaan Idul Qurban," jelasnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, pada 6 Juni 2024 tersebut, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal penting sebagai langkah pencegahan:
1. Kesehatan Hewan Qurban: Hewan yang akan diqurbankan harus dipastikan dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang menunjukkan hasil negatif antraks.
2. Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli: Para kepala desa tidak diperkenankan mengeluarkan Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli tanpa melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba.
3. Laporan Jumlah Hewan Qurban: Kepala desa diharapkan melaporkan jumlah hewan yang akan diqurbankan.
4. Biaya Uji Laboratorium: Mengingat pengambilan sampel darah untuk uji di Laboratorium Balai Besar Veteriner Maros tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bulukumba, pemilik hewan qurban diminta berpartisipasi dalam biaya uji laboratorium sebesar Rp 5000 per ekor.
Surat edaran ini dibuat dan disampaikan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, guna mengantisipasi penyebaran penyakit antraks dan memastikan kesehatan hewan qurban di Kabupaten Bulukumba. Atas perhatian dan kerjasama masyarakat, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih.
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan dan keamanan hewan qurban, serta mencegah terjadinya penularan penyakit antraks di wilayah Kabupaten Bulukumba.****