Berkurban Ada Syarat dan Ketentuannya, Ini Penjelasan Ketua Dai Muda Bulukumba

  • Bagikan
Ustaz Iwan Bahar, Ketua Dai Muda Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ketua Pusat Dai Muda Bulukumba, Ustaz Ihwan Bahar, menjelaskan syarat-syarat penting dalam berkurban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Berikut adalah penjelasannya mengenai syarat berkurban dan hukum pelaksanaannya.

Syarat Berkurban

1. Muslim: Qurban adalah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga hanya diwajibkan atau disunnahkan bagi umat Muslim. Orang non-Muslim tidak termasuk dalam kewajiban atau sunnah berkurban.

2. Orang yang Bermukim: Berkurban diwajibkan bagi yang bermukim, bukan musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Namun, beberapa ulama menyatakan bahwa musafir tetap sah jika ingin berkurban.

3. Kaya atau Mampu: Menurut ulama Syafi’iyah, qurban disunnahkan bagi yang mampu secara finansial, yaitu mereka yang memiliki harta lebih dari kebutuhan selama hari Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

4. Telah Baligh dan Berakal: Orang yang hendak berkurban haruslah dewasa (baligh) dan berakal.

Hukum Berkurban

Ustaz Ihwan Bahar menyebutkan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut sebagian besar ulama. Namun, ada juga yang menghukumnya sebagai wajib berdasarkan beberapa dalil. Salah satunya adalah firman Allah dalam Al-Quran:

"Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr)." (QS. Al Kautsar: 2).

Dalil lain adalah hadits dari Abu Hurairah, yang menyatakan Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah no. 3123, hadits hasan menurut Syaikh Al Albani).

Syarat Hewan Qurban

Ustaz Ihwan juga menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan qurban:

1. Hewan Ternak: Hewan kurban haruslah ternak seperti unta, sapi, domba, atau kambing.

2. Usia yang Cukup: Hewan kurban harus berusia cukup sesuai ketentuan syariat.

3. Bebas dari Cacat Fisik: Hewan yang dikurbankan harus bebas dari cacat fisik seperti cacat pada mata, tanduk, atau kaki.

4. Tidak Memakan Najis: Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh biasa memakan najis.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi umat Muslim di Bulukumba tentang pentingnya mematuhi syarat dan ketentuan dalam berkurban. Dengan mengikuti syariat yang telah ditetapkan, ibadah qurban akan diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi semua pihak.****

  • Bagikan

Exit mobile version