Coklit Pilkada akan Digelar, Dokumen Ini Wajib Disiapkan Pemilih

  • Bagikan
Rakhmat Fajar, Komisioner KPU Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba kini mulai melakukan persiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024.

Pelaksanaan Coklit ini melibatkan para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang direkrut oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar, menjelaskan bahwa pelaksanaan Coklit dilakukan untuk menyusun daftar pemilih sekaligus mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

"Tahapannya sudah berjalan. Sekarang sudah tahap pendaftaran Pantarlih, pelantikannya nanti tanggal 24 Juni, setelah itu dilakukan bimbingan teknis dan orientasi," kata Fajar pada Rabu, 19 Juni 2024.

Coklit nantinya akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Oleh karena itu, Fajar berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih.

"Untuk memudahkan proses coklit, kami imbau kepada masyarakat untuk menyiapkan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK). Kesuksesan hajatan demokrasi ini juga sangat tergantung pada partisipasi dan kerjasama masyarakat," pinta Fajar.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, petugas Pantarlih mungkin akan menemui calon pemilih pada malam hari, mengingat ada masyarakat yang baru bisa ditemui pada malam hari saja.

"Jadi petugas kami nanti dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit. Pendataan ini dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir," ujarnya.

Fajar menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kenapa kami mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan? Karena basis pencoklitan kami berdasarkan de jure atau dokumen resmi (hukum), jadi seseorang didaftar sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el-nya," terangnya.

KPU mengajak masyarakat untuk turut serta menyukseskan pencoklitan ini demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

"Siapkan dokumen !nda dan dukung upaya bersama untuk pemilu yang lebih baik," imbaunya.****

  • Bagikan