BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba.
Salah satu terdakwa, pria berinisial JN (41), yang sebelumnya dinyatakan bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Tipikor Makassar, kini dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi MA.
Putusan dengan nomor 2540 K/Pid.sus/2024 tersebut diputuskan pada 21 Mei 2024, di mana JN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada JN.
Sebelumnya, terdapat tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi UPPO, yakni JN, AM, dan ZP, yang dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis, 2 November 2023.
Atas putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan untuk melakukan kasasi. Namun, baru satu berkas perkara, yakni milik JN, yang telah diputuskan. Berkas perkara dua terdakwa lainnya, AM dan ZP, belum diputuskan oleh MA.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba yang coba dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID terkait putusan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Kasus korupsi UPPO sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyediaan pupuk organik.
Namun pada proses penyalurannya terdapat dugaan penyelewengan keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut.
Diketahui, program UPPO turun ke Bulukumba melalui aspirasi salah satu anggota DPR RI dari partai PKS.****