BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus tindak pidana pencurian kendaraan, kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, kali ini pelakunya warga Kabupaten Bulukumba.
Kasus pencurian itu melibatkan dua orang pelaku, yang terjadi di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga, Kecamtan Pajjukukang, Kabupateng Bantaeng.
Dua orang pelaku merupakan warga Bulukumba, diantarannya inisilal SR alias CAI warga Kampung Kalibbong Aloe Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupateng Bulukumba,
KMD alias KM, warga Kampung Kalammassang, Kelurahan
Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024, sekira jam 22.42 Wita.
Adapun kronologis singkat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku SR dan KMD, berawal dari pelaku SR melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan titik aksi pencurian.
“Setelah itu SR kemudian memanggil dan memberikan informasi pada pelaku KM yang kala itu berada di salah satu rumah yang jaraknya sekitar 20 meter dari area parkir sepeda motor tersebut (TKP),” ungkap Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, dalam keterangan press realese pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, Kamis 20 Juni 2024.
Pelaku SR kemudian turun dari atas Sepeda Motornya dan langsung menstater sepeda motor korbannya, dengan menggunakan kakinya.
Kemudian pelaku membawa motor korbanya, ke Kabupaten Bulukumba dan menyembunyikannya di area perkebunan.
“Namun pada saat SR berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polres Bantaeng, maka pelaku KM kemudian tambah menyembunyikan hasil curiannya, itu ke tempat yang lebih jauh di area perkebunan warga yang ada di kampung Kalammassang, Bulukumba tersebut,” jelas Kapolres Bantaeng.
Atas kejadian pencurian tersebut IN mengalami kerugian materil sebesar Rp13 juta rupiah, serta dua unit motor diamankan sebagai barang bukti. Adapun motif pelaku karena ekonomi.
“Dihimbau pada seluruh warga Masyarakat Kab. Bantaeng,
agar tetap waspada dan menjaga harta bendanya guna menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian,” imbau AKBP Jacky.
Kedua Tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUH Pidana. Saat ini perkara tersebut dalam penyidikan Satreskrim Polres Bantaeng. (mad/has/B)