BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kapolres Bulukumba menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk anggotanya yang terbukti melakukannya.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, menyatakan bahwa Polri berkomitmen kuat dalam pemberantasan judi daring dan meminta dukungan serta doa dari masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.
"Kami (Polri) tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," tegas AKBP Andi saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 20 Juni 2024.
AKBP Andi Erma Suryono menegaskan kembali komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas judi online dan memastikan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat, termasuk anggota Polri yang melanggar.
AKBP Andi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib utamanya dari judi online.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat judi online.
"Saya kira, terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram)," kata Sigit melalui siaran persnya, Sabtu, 22 Juni 2024.
"Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," sambungnya.
Selain itu, Sigit juga mengatakan Bareskrim Polri dan seluruh jajaran terus bergerak untuk mengungkap kasus judi online di Indonesia.
"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol).
Satgas yang dibentuk itu memastikan bakal menutup akses bagi pemain dari Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah memutus network access provider (NAP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mendapat tugas tersebut dan segera bertindak.
”Kalau NAP sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain itu sudah tidak ada,” terang mantan panglima TNI yang juga ketua Satgas Pemberantasan Judol tersebut dilansir dari JawaPos, Juma, 21 Juni 2024.
Tidak hanya memutus NAP, Hadi menyatakan bahwa yang tidak kalah penting adalah tindakan aparat kepolisian di level terdepan.
Yakni, Bhabinkamtibmas yang sudah diminta bekerja sama dengan babinsa untuk memutus rantai para bandar dan pemain judol.
”Kita tunggu nanti apakah trennya turun setelah melakukan tindakan tegas seperti itu,” tuturnya.****