Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi di Bantaeng 

  • Bagikan
Foto: Palaku Narkoba Dibekuk Polisi di Bantaeng. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Tim Buru Sergap (Buser) Sapurata Kota Desa (Sarkodes) Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang, warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu. 

"Berdasarkan Laporan Polisi dengan Tanggal 22 Juni 2024, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu," kata Iptu Didik Sutikno, Kasat Narkoba Polres Bantaeng. 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, bahwa penangkapan tersebut oleh Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng pada Sabtu 22 Juni 2024 malam.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di Kampung Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

"Terduga pelaku yang diamankan ini berinisial DA (27), warga Bantaeng yang beralamat di Kampung Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng," kata Iptu Didi Sutikno. 

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan yakni, satu sachet kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,85 gram satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu pembungkus rokok tempat sabu, satu buah tissu pembungkus sabu, dan satu batang sendok sabu. 

Menurut, Iptu Didi Sutikno bahwa Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng saat melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan, Tim Sarkodes melakukan  penggeledahan badan dan ditemukan satu buah pembungkus rokok berisi sachet kristal bening, diduga sabu yang sementara dipegang ditangan kiri terduga pelaku. 

"Barang bukti yang disita tersebut, diakui oleh Terduga Pelaku adalah miliknya," jelas Kasat Iptu Didi Sutikno. 

Setelah terduga pelaku diamankan, dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bantaeng, guna proses hukum selanjutnya

"Adapun Pasal yang disangkakan kepada Terduga Pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," tutup Iptu Didi Sutikno. (mad/has/B)

  • Bagikan

Exit mobile version