Tok! Empat Buah Ranperda Bulukumba Disetujui

  • Bagikan
Foto: Andi Muchtar Ali Yusuf (kiri) dan H Rijal (kanan).

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Empat buah Rncangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba, melalui rapat Paripurna DPRD Bulukumba.

Masing-masing Perda usulan Pemkab Bulukumba yakni, tentang Pemberdayaan Nelayan, Perlindungan Nelayan Kecil, dan Pembudidayaan Ikan, Ranperda Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) Harapan Baru Citra Bulukumba, dan Perda Penanaman Modal dan Investasi.

Satu lainnya, Perda inisatif DPRD Bulukumba, yakni Perlindungan Penyeleggaraan Perempuan dan Anak.

Perda tentang, penanaman modal dan investasi, dibacakan oleh anggota Pansus Anhat Sakti Ikrar, Perda tentang PPA dibacakan oleh Andi Narni Nurintan, Perda  perlindungan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan dibacakan oleh Zulkifli Saiye, dan Perda tentang Perseroda Pinisi Citra Bulukumba dibacakan oleh Nur Sakti.

Hingga berita ini diterbitkan, rapat paripurna masih berlangsung. (***)

Penulis: Ahmad ZhuhriEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version