Kejari Bulukumba Eksekusi Terdakwa Korupsi UPPO, Masa Penahanan Sisa Enam Bulan

  • Bagikan
Kajari Bulukumba Cahyadi Sabri (tengah) saat konferensi pers usai penetapan tersangka kasus UPPO, Senin 15 Mei 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah mengeksekusi terdakwa kasus korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022. Terdakwa pria berinisial JN (41) telah dimasukkan ke Lapas Kelas 1 Makassar untuk menjalani hukumannya.

JN yang sebelumnya dinyatakan bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Tipikor Makassar, namun dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan dengan nomor 2540 K/Pid.sus/2024 tersebut diputuskan pada 21 Mei 2024, di mana JN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam tindak pidana korupsi.

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada JN, dipotong dengan masa tahanan yang sebelumnya telah dijalaninya selama kasus ini berproses.

Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap JN berdasarkan putusan kasasi MA.

Yusran mengungkapkan bahwa tidak ada kendala Dalam proses eksekusi, JN bersikap kooperatif setelah mengetahui putusan MA.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar karena terdakwa bersikap kooperatif setelah mengetahui putusan kasasi," ungkap Yusran.

Meski MA menjatuhi hukuman pidana penjara satu tahun, namun JN hanya akan menjalani sisa masa pidananya yakni kurang lebih lebih enam bulan.

Karena sebelumnya JN telah menjalani masa penahanan kurang lebih enam bulan. JN awalnya ditahan setelah penetapan tersangka yakni pada 15 Mei 2023 dan sempat bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada 2 November 2023.

Sebelumnya, terdapat tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi UPPO, yakni JN, AM, dan ZP, yang dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis, 2 November 2023.

Atas putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan untuk melakukan kasasi. Namun, baru satu berkas perkara, yakni milik JN, yang telah diputuskan. Berkas perkara dua terdakwa lainnya, AM dan ZP, belum diputuskan oleh MA.

Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba yang coba dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID terkait putusan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Kasus korupsi UPPO sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyediaan pupuk organik.

Namun pada proses penyalurannya terdapat dugaan penyelewengan keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut.

Diketahui, program UPPO turun ke Bulukumba melalui aspirasi salah satu anggota DPR RI dari partai PKS.****

  • Bagikan

Exit mobile version