BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 104 kepala desa (Kades) yang tersebar di sembilan kecamatan yakni Bulukumpa, Herlang, Kajang, Bontotiro, Bontobahari, Ujungloe, Kindang, Rilau Ale dan Gantarang, akan diperpanjang masa jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba Hj Hamrina A Muri mengatakan, ada 5 desa yang tidak diperpanjang.
"Tiga desa yang akan Pilkades PAW yakni, Balangtaroang (Bulukumpa), Caramming (Bontotiro) dan Tambangan (Kajang). Kemudian dua desa yang Kadesnya yang baru-baru ini meninggal yakni, Tibona (Bulukumpa) dan Bontosunggu (Gantarang)," katanya, Senin 24 Juni 2024.
Menurutnya perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan Perubahan Undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengisyaratkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan rencananya akan kami laksanakan secara serentak di awal Juli mendatang," jelasnya.
Sejumlah persiapan lanjut, Hamrina mulai dilakukan termasuk periapan lokasi pengukuhan yang akan dilaksanakan di Lapangan Pemuda nantinya.
"Kami juga sudah meminta dokumen-dokumen dari desa, termasuk surat pernyataan kesediaan dari Kades dan juga SK kadesnya serta dokumen kelengkapan lainnya," tambahnya.
Sekadar informasi, setiap desa telah diarahkan oleh DPMD untuk membentuk kepanitian yang akan mengakomodir pelaksanaan pengukuhan Kadesnya. (***)