Pemdes Tanah Harapan  Rencana Canangkan Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan
Sosialisasi kawasan tanpa rokok di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale.

RILAU ALE,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, berencana mencanangkan program kawasan tanpa rokok.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Perda nomor  2 tahun 2015 tentang kawasan Tampa Rokok(KTR). Dan juga implementasi dari Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Trantibum. 

" Jadi sebelumnya memang di Desa Tanah Harapan telah dilaksanakan sosialisasi tentang KTR, yang merupakan langka awal untuk pencanangan," kata Kades Tanah Harapan, Arifin Para' Senin 24 Juni 2024.

Menurutnya, pada pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pekan lalu tersebut, dihadiri oleh puluhan masyarakat yang merupakan perwakilan dari setiap dusun.

"Bahkan hadir juga pihak dari Satpol-PP, Keuangan, dan juga dihadirkan pihak dari Dinas Kesehatan, sebagai pembicara pada kegiatan sosialisasi tersebut," jelasnya.

KTR perlu dicanangkan di desa, khususnya pada ruang pelayanan publik, ini dimaksudkan agar masyarakat lebih merasa nyaman.

"Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok.  Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah  penerapaan KTR," tambahnya.

Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan. (***)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan