BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba, akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bulukumba yang terbukti terlibat judi online.
"Kalau ada ASN ketahuan main judi online, apalagi pada waktu hari kerja, maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Jumat, 27 Juni 2024.
Menurut Ali Saleng, selain akan menghambat produktivitas ASN, judi online juga berpotensi menyebabkan kasus kriminal atau permasalahan lainnya.
"Kita akan pantau seluruh ASN. Dan kalau terbukti ada yang terlibat judi online, tentu akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa institusinya sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian daring (online).
“Saya akan meminta Sekretariat Jenderal (Setjen) untuk berdiskusi mengenai sanksi yang akan diberikan sesuai aturan undang-undang, guna memberikan efek jera,” jelas Tito melalui siaran persnya.
Namun, Tito menambahkan bahwa pembahasan mengenai sanksi untuk ASN yang terlibat dalam perjudian daring perlu dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga lain.
“Pembahasan terkait ASN ini bukan hanya urusan Mendagri. Kami hanya terkait terutama dengan ASN di daerah. Untuk ASN di tingkat pusat, hal ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Dalam salinan Keppres tersebut, dinyatakan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online dilakukan karena kegiatan perjudian ilegal menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian/lembaga dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.****