BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba wajib mengisi absensi empat kali dalam satu hari. Ketentuan diuji cobakan mulai Senin, 1 Juli 2024.
Penerapan absensi ASN Bulukumba via aplikasi kembali diperketat, yang sebelumnya ASN wajib mengisi absen dua kali dalam sehari kini ditambah menjadi empat kali.
ASN wajib mengisi absensi melalui aplikasi "Dikerja" mulai dari absen apel pagi, absen istirahat, absen masuk siang setelah istirahat, dan absensi pulang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Ahmad Rais Haq mengungkapkan bahwa absensi via aplikasi ini berlaku untuk ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, kebijakan empat kali absen dalam satu hari itu merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
"Jadi kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran bupati (Nomor: 800/757/BKPSDM) tentang penegakan disiplin ASN lingkup Pemkab Bulukumba," ungkapnya.
Rais menjelaskan bahwa penerapan aturan empat kali absen merupakan hasil evaluasi dari aturan sebelumnya, di mana pada saat aturan dua kali absen masih ada ASN yang ditemukan hanya datang ke kantor saat pagi dan jam pulang kerja saja.
"Kita menduga masih ada ASN yang mencari celah dari sistem absensi aplikasi, jadi ini yang terus kita benahi, karena sistem aplikasi ini akan berkelanjutan," ungkapnya.
Khusus untuk ASN Pemkab yang bertugas di luar kantor, menurut Rais tetap dapat mengisi absen di mana saja sepanjang memang memiliki surat tugas dari kantornya.
"Misalnya petugas lapangan kan ada surat tugas untuk dinas luar, jadi dia bisa mengabsen di manapun, bisa koordinasi dengan Kasubag umumnya untuk diabsenkan," ujarnya.
Penerapan empat kali absen dalam satu hari masih dalam tahap uji coba selama satu bulan ke depan, dan itu akan diberlakukan efektif apabila dalam tahap uji coba ini tidak ada kendala.
Kendati demikian, menurut Rais bahwa penggunaan absensi via aplikasi sudah sangat efektif sejauh ini, karena dari aplikasi "Dikerja" itu kehadiran dan kinerja ASN akan dengan mudah diukur.
"Jadi dengan penggunaan aplikasi ini dapat dengan mudah mengukur kinerja dan memudahkan dalam proses pertanggungjawaban di BPK. Selama ini kalau absen manual datanya tidak terlalu valid," ungkapnya.
Rais menjelaskan persyaratan ASN untuk mendapatkan TPP yang pertama itu dilihat dua hal yakni dari kehadiran kerja memiliki bobot 40 persen, dan kinerja dengan bobot 60 persen.
"Untuk menghitung bobot kehadiran kerja dan kinerja itu maka digunakan Aplikasi Dikerja. Jadi di aplikasi itu secara otomatis akan terhitung berapa TPP yang diterima berdasarkan kehadiran kerja dan kinerja," jelasnya.
Tapi, kata Rais, aplikasi absensi itu hanya instrumen, sebagai salah satu upaya mendisiplinkan pegawai. Olehnya tetap diperlukan pengawasan dari atasan langsung ASN.
Rais juga menekankan bahwa TPP bukanlah hak otomatis ASN, tapi itu adalah penghargaan yang diraih atas kehadiran dan kinerjanya yang baik.
"Kewajiban jam kerja 420 menit per hari 8.800 menit per bulan. Ketika itu tidak terpenuhi maka akan terpengaruh terhadap penilaian kinerja," urainya.
"Jadi memang kalau dalam satu hari kita tidak berada di kantor target jam kerja tidak mungkin terpenuhi," imbuhnya.
Diketahui, sistem absen via aplikasi oleh Pemkab Bulukumba telah diberlakukan sejak 2022 lalu hingga saat ini.****