BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bantaeng, bakal mengeluarkan surat mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bantaeng, terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami sementara mempersiapkan draf edaran, terkait larangan keterlibatan ASN terhadap judi online di lingkup Pemkab Bantaeng,” kata Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh Rivai Nur, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa 2 Juli 2024.
Menurut Muh Rivai, bahwa draf edaran tersebut masih dalam proses, selain itu masih akan dilakukan konsultasi dengan Pj Bupati Bantaeng, sebelum diterbitkan.
“Tetapi drafnya masih kami konsultasikan dengan pimpinan,” kata dia.
Namun, kata Muh Rivai yanh juga kepala Inspektorat Bantaeng itu, menyampaikan bahwa, jika ASN terbukti terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi pada saat jam kerja, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu, sesuai dengan, regulasi yang ada,” tegasnya.
Sebelumya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa institusinya sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian daring (online).
“Saya akan meminta Sekretariat Jenderal (Setjen) untuk berdiskusi mengenai sanksi yang akan diberikan sesuai aturan undang-undang, guna memberikan efek jera,” jelas Tito melalui siaran persnya.
Namun, Tito menambahkan bahwa pembahasan mengenai sanksi untuk ASN yang terlibat dalam perjudian daring perlu dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga lain.
“Pembahasan terkait ASN ini bukan hanya urusan Mendagri. Kami hanya terkait terutama dengan ASN di daerah. Untuk ASN di tingkat pusat, hal ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Bahkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Dalam salinan Keppres tersebut, dinyatakan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online dilakukan karena kegiatan perjudian ilegal menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian/lembaga dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia. (mad/has/B)