BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantaeng terpilih periode 2024-2029, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD terpilih ini wajib melaporkan harta kekayaan, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2024.
Pasal tersebut menetapkan, bahwa sebelum disampaikan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut juga harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Menurut, Ramli Kahar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, mengatakan bahwa, anggota DPRD terpilih Bantaeng, telah mengirim LHKPN ke KPK.
“Untuk laporan LHKPN anggota dewan terpilih sudah dikirim ke KPK, untuk selanjutnya di tindaklanjuti,” kata Ramli kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 3 Juli 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, setelah anggota DPRD terpilih mengisi kebutuhan laporan LHKPN, selanjutnya akan menerima balasan dari KPK menegenai laporan tersebut.
“Secara administrasi mereka (anggota DPRD terpilih) telah mengisi kebutuhan pelaporan LHKPN ke KPK, selanjutnya lampiran pelaporan LHKPN tersebut harus dikirimkan ke KPU kabupaten/kota. Sampai saat ini kami belum terima lampiran itu, karena belum adanya balasan dari KPK ke kepada anggota DPRD terpilih,” jelasnya.
Diketahui, jadwal pelantikan di akhir bulan Agustus 2024.
Sebelumnya, KPU Bantaeng telah menetapkan anggota DPRD Bantaeng terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. (mad/has/B)