BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis, 4 Juli 2024.
Sebanyak 104 kepala desa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Bulukumba diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam pidatonya, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyatakan bahwa para kepala desa dan unsur BPD yang telah dilantik sebelum perubahan undang-undang ini, sekarang hanya tinggal dikukuhkan untuk menjalankan tambahan dua tahun masa jabatan mereka.
"Olehnya itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Saudaraku para Kepala Desa dan unsur BPD yang diperpanjang amanahnya menjadi 8 tahun," ujarnya.
Bupati berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat berdampak positif pada kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga mengajak para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan tanpa melalui Pilkades untuk meningkatkan kinerja dan menambah kecepatan dalam membangun desa dengan memanfaatkan pengalaman yang telah dimiliki.
"Para Kepala Desa harus lebih inovatif dan mendorong warganya lebih produktif dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di desa. Peningkatan ekonomi masyarakat selalu menjadi prioritas karena sektor ekonomi ini mempengaruhi sektor kehidupan lainnya," tambahnya.
Menurutnya, jika ekonomi baik, maka pendidikan, kesehatan, stabilitas, dan keamanan warga juga akan menjadi baik.
Bupati Andi Muchtar juga mengajak para kepala desa untuk bersama-sama bekerja membangun Kabupaten Bulukumba dengan mengoptimalkan potensi yang ada di desa masing-masing. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan lahan subur di desa untuk meningkatkan nilai produksi pertanian dan perkebunan, serta tidak membiarkan lahan-lahan menjadi tidak produktif.
Selain itu, Bupati berharap unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bersinergi dengan para kepala desa dalam membangun desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
"Dalam memberikan pelayanan, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, semua harus dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan, dan tidak boleh ada kesan bahwa kepala desa menjadi oposisi dari pemerintah daerah.
"Jika ada permasalahan yang dihadapi, dikoordinasikan dengan baik kepada pihak-pihak yang terkait melalui mekanisme yang telah diatur," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah desa dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan serta program pembangunan kepada masyarakat, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, mengurus masalah sosial kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat dan menampung aspirasi untuk dilanjutkan ke tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.
Dalam hal penggunaan anggaran desa, Bupati mengingatkan agar dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan hukum.
"Pada akhirnya, saya menyampaikan selamat dan sukses kepada 104 Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan. Saya percaya saudara-saudaraku dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saudara," ujarnya.
"Ucapan selamat dan terima kasih juga saya sampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajarannya yang telah mempersiapkan dan melaksanakan acara ini dengan baik," tutupnya.****