BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam pembangunan di Kabupaten Bulukumba. Itu disampaikan saat Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dipusatkan di RM Sulawesi, Selasa, 9 Juli 2024.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba dan dihadiri oleh berbagai stakeholder dari instansi vertikal, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Utta mengapresiasi kegiatan tersebut. Imenekankan pentingnya KLHS sebagai dokumen strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba 2025-2029 .
Mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bulukumba yang terus meningkat, dengan PDRB naik dari 381 persen tahun 2022 menjadi 411 persen tahun 2023.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang memperhatikan berbagai aspek, termasuk pendidikan, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
Andi Utta menggarisbawahi bahwa aspek lingkungan sering kali terabaikan dalam implementasi pembangunan, yang ditunjukkan oleh kejadian bencana alam seperti banjir dan kekeringan, serta pencemaran lingkungan hidup.
"Oleh karena itu sangat diperlukan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran," ujar imbaunya.
KLHS diharapkan dapat memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan penyusunan KLHS sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Bupati Andi Muchtar berharap agar dalam penyusunan KLHS RPJMD ini, muatan informasi KLHS dapat mengakomodir pertimbangan lingkungan dalam dokumen RPJMD terhadap semua rumusan kebijakan, rencana, dan program selama lima tahun ke depan.
"Konsultasi publik ini merupakan wadah dan konsolidasi program untuk memastikan isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis terakomodir dalam perencanaan pembangunan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menjelaskan pentingnya KLHS sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan hidup.
Andi Uke menguraikan, KLHS meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Andi Uke menjelaskan, KLHS terdiri dari KLHS RPJPD dan RPJMD. KLHS RPJPD telah disusun dan sedang dalam proses validasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara saat ini fokus pada penyusunan KLHS RPJMD.
Konsultasi publik ini, lanjut Andi Uke, penting untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholder sehingga isu-isu lingkungan yang berkembang di masyarakat dapat diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Dengan KLHS, diharapkan permasalahan lingkungan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan rumusan kebijakan, program, dan kegiatan dalam dokumen RPJMD," terangnya.
Andi Uke juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Bulukumba yang memang selama ini dikenal sebagai pimpinan yang peduli terhadap lingkungan hidup. ****