Bawaslu Bulukumba Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Segera Laporkan LHKPN

  • Bagikan
Foto: Awaluddin Komisioner Bawaslu Bulukumba. (mad/radsel)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba meminta seluruh partai politik, untuk anggota DPRD Bulukumba terpilih hasil Pemilu 2024 lalu,  sebelum dilantik, untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin mengatakan bahwa, Bawaslu Bulukumba telah menyurati seluruh pimpinan parpol agar memastikan caleg yang terpilih segera menyampaikan LHKPN.

Selain itu Bawaslu Bulukumba juga sudah menyurati KPU Bulukumba agar memaksimalkan informasi ke Partai Politik terkait penyampaikan LHKPN caleg terlilih sebelum nantinya dilantik.

"Regulasinya jelas diatur pada pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” kata Awaluddin.

“Khususnya Pasal (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Awaluddin, Kamis 11 Juli 2024.

Awaluddin menambahkan pelaporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK, merupakan salah satu syarat utama caleg terpilih untuk dilantik.

"Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan Caleg terpilih, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik," katanya.

Pelaporan LHKPN Caleg terpilih maksimal 21 hari sebelum masa jabatannya.

Jadi konsekuensinya jelas jika mereka tidak melaporkan LHKPN, itu diatur pada pasal 3 PKPU 6 Tahun 2024, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih tahun 2024. (mad/has/B)

  • Bagikan