BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rest Area Bira, di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Terdapat empat tersangka dalam proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. Dalam waktu dekat penyidik Polres Bulukumba akan limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Empat orang tersangka dari kasus yang telah ditangani sejak 2021 ini di antaranya dua orang adakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang lainnya adalah kontraktor dan penyedia barang dari proyek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID belum mau membeberkan identitas para tersangka sebelum merampungkan berkasnya.
"Kami sementara merampungkan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan, semoga dalam waktu dekat sudah rampung dan P21," kata Abustam.
Abustam mengungkapkan dari anggaran Rp.1.169.999.900, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekadar diketahui, Rest Ares Mini Bira yang terletak Desa Ara ini sudah sejak awal pembangunannya telah dirisaukan warga, hingga kini kondisi bangunannya terbengkalai dan sudah tidak terurus.****