Pemkab Jeneponto Bayarkan Sertifikasi Guru dan Non Sertifikasi Tahap II 2024

  • Bagikan

Jeneponto, Radarselatan.co.id -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi guru di semua tingkatan untuk tahap II tahun 2024.

Kepala BPKAD Jeneponto A.Armawi A.Paki menyampaikan, "Hari ini Pemda Jeneponto telah membayar sertifikasi bagi guru dan non sertifikasi tahap II." Hal ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian bapak PJ Bupati Jeneponto terhadap para guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Guru yang menerima pembayaran sertifikasi di semua tingkatan, serta pengawas tambahan penghasilan (Nonser) dan carry over 2023 Triwulan 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Guru SD: 1.049 Guru Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 13.671.503.800,-
  2. Guru SMP: 435 Guru Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 5.600.996.200,-
  3. Pengawas TK, SD, SMP: 33 orang Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 442.773.600,-
  4. Guru TK: 32 Guru Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 410.312.700,-
  5. Guru SD: 450 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 337.500.000,-
  6. Guru SMP: 132 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 86.750.000,-
  7. Guru TK: 18 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 13.500.000,-, 6 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 90.855.600,-
  8. Guru SMP: 9 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 104.132.200,-
  9. Guru TK: 1 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 1.640.500,-
  10. Guru Dikdas: 2 orang Sertifikasi (Carry Over 2023), Rp. 207.750.000,-

Total keseluruhan pembayaran mencapai Rp. 20.782.859.300,-.

Pemda Jeneponto berharap agar melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat apalagi posisi guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru juga adalah pendidik para pemimpin masa depan negeri ini. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version