BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resor Bulukumba (Polres) resmi memulai Operasi Patuh Pallawa 2024, itu ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar di Mapolres Bulukumba, Senin, 15 Juli 2024.
Operasi yang digelar secara serentak di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Bulukumba itu akan berlangsung selama 14 hari yakni mulai 15 sampai 28 Juli 2024.
Dalam Operasi Patuh 2024 ini, terdapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yakni pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas dalam berkendara.
Berdasarkan informasi resmi Humas Polres Bulukumba terdapat 8 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh 2024:
1. Berkendara atau mengemudi sambil menggunakan ponsel atau saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI, dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong;
5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus (Contra Flow);
7. Kendaraan yang over dimensi / over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung); dan
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Wakapolres Bulukumba, Kompol Eddy Sumantri yang memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh 2024 menjelaskan, bahwa operasi tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran dan Lakalantas," terang Wakapolres.
Eddy menyampaikan tindakan yang akan dilakukan oleh petugas dalam operasi patuh ini yakni berupa teguran dan penegakan hukum baik itu secara langsung maupun dengan E-Tilang.
Kendati demikian, Eddy tetap menekankan kepada personel di lapangan agar mengedepankan kegiatan preemtif, preventif serta humanis dalam menindaki masyarakat yang didapati melanggar.****