Peserta Didik Baru MTsN 5 Diberikan Edukasi Hukum

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala MTsN 5 Bulukumba mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba Kecamatan Kajang untuk turun lapangan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada peserta didik dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama), Senin 15 Juli 2024.

Kepala Madrasah, A. Nurmiah, mengatakan kali ini pihaknya mengundang Kejaksaan untuk memberikan materi penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan kekerasan fisik dan verbal. 

"Selain pencegahan kekerasan fisik dan verbal, kegiatan ini juga untuk mencegah dan mengedukasi siswa supaya terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. Kami berharap dengan penerangan hukum yang diberikan ini, peserta didik lebih mengenali hukum sehingga mereka tidak terjerat hukum, terutama tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur," ungkapnya.

Selain materi tentang kekerasan fisik dan verbal, ada juga materi tentang UU ITE dan Cybercrime yang disampaikan oleh Nuribnu, SH dari Kejaksaan Negeri Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Dalam pemaparan materi tersebut, disampaikan hal-hal apa saja yang dianggap melanggar hukum, apa yang harus dihindari ketika bermedia sosial, serta apa yang harus dilakukan jika mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan baik secara fisik maupun verbal.

Menurut Nuribnu, pemaparan materi tersebut bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan para pelajar kepada Kejaksaan. Selain itu, juga bertujuan memberikan pemahaman terkait hukum kepada para pelajar. 

"Ini diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran terutama yang terkait dengan UU ITE, Cybercrime, dan bullying yang saat ini marak terjadi," tutupnya. (sum/has/B)

Penulis: SumEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version