BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencabulan anak dengan satu tahun penjara. Vonis tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.
Tiga orang pelaku antara lain, Deril, Rizal, dan Muh Asdar yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial NS yang masih berusia 13 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dipotong masa tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Hakim PN Bulukumba yang memutus kasus tersebut antara lain Ria Handayani, Muhammad Musashi Achmad, dan Putra.
Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustin, menilai putusan tersebut sangat jomplang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga pelaku dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tidak mencerminkan rasa keadilan yang menjatuhkan vonis terhadap tiga orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur hanya dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Agustin menilai putusan hakim sangat janggal karena ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dengan minimal pidana penjara selama 5 tahun, namun oleh hakim hanya diputus 1 tahun.
Menurut Agustin, hukuman yang ringan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat membawa banyak dampak negatif dan merusak, baik bagi korban, masyarakat, pelaku, maupun sistem hukum secara keseluruhan.
Bagi pihak korban, hukuman ringan bagi pelaku bisa membuat korbanmerasa tidak mendapatkan keadilan, yang dapat memperparah trauma psikologisnya.
Bagi masyarakat secara umum, putusan tersebut bisa menyebabkan masyarakat merasa tidak aman, karena pelaku yang mendapat hukuman ringan mungkin kembali ke lingkungan mereka tanpa perubahan perilaku yang signifikan.
Selain itu, hukuman ringan terhadap pelaku dapat dianggap sebagai sinyal bahwa kekerasan seksual tidak dianggap sebagai kejahatan serius, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual.
Agustin berpendapat putusan tersebut juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan, yang dapat berdampak negatif pada legitimasi institusi hukum.
"Jika pelaku kekerasan seksual dihukum ringan, upaya untuk mencegah kekerasan seksual mungkin kurang mendapat perhatian dan sumber daya yang memadai, karena keseriusan masalah ini dianggap remeh," ketusnya.
Diketahui kasus ini sempat menghebohkan warga, kasus tersebut pertama kali ddilaporkan oleh korban pada 6 Januari 2024, lalu.
Pada awalnya korban melaporkan bahwa telah diperkosa oleh lima orang secara bergantian, namun korban menyebutkan terduga pelaku utama adalah Deril dan Rizal yang merupakan warga Desa Tanah Harapan.
Berdasarkan pengakuan korban saat itu, kejadian pertama terjadi pada 26 Desember 2023, saat itu Deril membawa korban ke rumah kosong dan menyetubuhi korban selama dua kali. Setelah itu Deril memanggil Rizal yang juga melakukan hal yang sama.
Tiga hari setelah itu tepatnya pada 29 Desember 2023, korban kembali dijemput oleh Rizal dan dibawa ke rumah kosong. Di sana juga Rizal mengajak kawannya yang lain termasuk Muh Asdar, mereka melakukan aksi bejatnya terhadap korban secara bergantian.
Korban baru mengungkapkan apa yang dialaminya beberapa hari setelah kejadian, sehingga paman korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 6 Januari 2024.****