Satpol PP dan Damkar Jeneponto Tertibkan APS

  • Bagikan

Jeneponto, Radarselatan.co.id – Pada hari ini, Jumat, 19 Juli 2024, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penyisiran dalam rangka penataan dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan dari Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Surat Edaran Bapak Pj. Bupati Jeneponto tentang pelarangan pemasangan baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul di berbagai tempat.

Surat edaran dari Bapak Pj. Bupati Jeneponto, dengan nomor 000.7.6.2/272/JP, secara tegas mengatur lokasi pemasangan APS dan APK, serta melarang pemasangan di fasilitas milik pemerintah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, dan pepohonan di halaman dan taman-taman kota. Pemasangan APS dan APK di tempat-tempat tersebut telah merusak fisiologi pohon dan estetika kota.

Lokasi yang menjadi fokus penataan dan penertiban di kota kecamatan Binamu meliputi:

  1. Seputaran lapangan Passamaturukang
  2. Taman Simpang Lima
  3. Depan Taman Turatea
  4. Taman HV. Worang

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapihan, dan keindahan kota, serta melindungi fasilitas umum dan lingkungan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa penertiban berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelestarian lingkungan. Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengimbau kepada seluruh warga dan pihak terkait untuk tidak memasang APS dan APK di tempat-tempat yang telah dilarang.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kota Jeneponto dapat menjadi lebih tertata dan nyaman untuk semua warga. (*)

  • Bagikan