BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Bulukumba telah menahan 11 orang warga yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang anggota polisi. Kejadian tersebut terjadi di Desa Balangtaroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada 20 Juni 2024 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 warga sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas di Sat Intelkam Polres Bulukumba berinisial AS.
"Iya, 11 orang sudah ditahan dengan status tersangka," ungkap Abustam saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Selasa, 23 Juli 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Insiden pengeroyokan bermula ketika anggota Polres Bulukumba, AS, kedapatan berduaan dengan seorang wanita berinisial BJ di rumah wanita tersebut di Desa Balangtaroang, pada 20 Juni 2024, lalu.
Sekelompok warga yang mencurigai gerak-gerik AS, yang sudah sering didapati bertamu ke rumah BJ pada malam hari, melakukan penggerebekan.
Pada saat penggerebekan oleh warga situasi sempat memanas, karena warga yang emosi meluapkan kekesalannya dengan diduga menganiaya AS.
Beruntung, anggota Polsek Bulukumpa cepat datang ke lokasi dan mengevakuasi keduanya. Massa juga sempat mendatangi Kantor Polsek Bulukumpa.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma, yang dikonfirmasi saat itu membantah tuduhan bahwa anggotanya berbuat mesum dengan BJ.
Ia menjelaskan bahwa anggotanya hanya bertamu di rumah perempuan berstatus janda tersebut.
AS yang tidak terima dengan apa yang dialaminya melaporkan balik warga yang diduga telah mengeroyoknya, dan pada akhirnya polisi menetapkan terangka dan 11 orang telah ditahan dalam kasus tersebut.
Pihak keluarga para tersangka sempat mendatangi Polres Bulukumba secara berbondong-bondong agar dimediasi dengan pihak korban. Namun hingga saat ini korban belum mau mencabut laporannya dan kasus tersebut masih tetap berlanjut.****