BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba untuk Pilkada 2024 dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Informasi soal tahapan pendaftaran Paslon disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Bulukumba di aulanya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Bulukumba, Syamsul, menjelaskan bahwa alur pendaftaran paslon diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Tahapan pendaftaran dimulai dengan pengumuman yang akan berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus, kemudian pendaftaran resmi dibuka pada 27 hingga 29 Agustus," jelas Syamsul.
Setelah proses pendaftaran, paslon akan mengikuti berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga penelitian persyaratan administrasi.
Jika semua tahapan telah dilalui dan persyaratan dinyatakan lengkap, Paslon akan ditetapkan pada 22 September 2024. Kemudian pengundian nomor urut Paslon akan digelar sehari setelahnya, yakni pada 23 September 2024.
Syamsul menekankan pentingnya tahapan pendaftaran ini untuk diketahui oleh partai politik (parpol) serta masyarakat umum.
"Tahapan pendaftaran sangat penting untuk diketahui, baik oleh parpol maupun masyarakat, agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik," ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partai politik dan masyarakat lebih siap dalam menyambut Pilkada Bulukumba 2024, serta memastikan proses pendaftaran dan pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ****